Jelang Pemilu, KPU Kukar Buka Pendaftaran Anggota KPPS

img

Ilustrasi anggota KPPS saat bertugas (Istimewa)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR - Pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah dibuka, mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 .

Ketua KPU Kukar, Purnomo mengatakan tahapan dari proses rekrutmen anggota KPPS adalah pengumuman serta penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 sampai 20 Desember 2023. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi hingga 22 Desember. Pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 23 hingga 25 Desember.

Selanjutnya akan ada jadwal tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS sampai 28 Desember. Kemudian dilanjutkan dengan hasil seleksi calon anggota di tanggal 29 dan 30 Desember,  setelah itu akan dilakukan penetapan pada tanggal 24 Januari 2024 dan pelantikan.

“Seleksinya nanti akan dibantu teman-teman PPS di tingkat desa atau kelurahan, nanti juga tidak ada tes tertulis, hanya wawancara. Setelah itu mereka akan bertugas dari tanggal 25 Januari sampai 14 Februari" ujar Purnomo.

Menurut penjelasan Purnomo, jumlah anggota KPPS yang diperlukan sebanyak 15.883 orang, yang nantinta mereka akan bertugas di 2.269 TPS. Anggota KPPS ini tersebar di 20 kecamatan Kukar dengan formasi 7 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Purnomo juga memastikan pihaknya mempersiapkan tindakan antisipasi bagi anggota KPPS yang kelelahan saat bertugas.

Oleh karenanya dalam proses penerimaan anggota KPPS ini ada syarat khusus, mulai dari batasan umur yang minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Serta melampirkan surat keterangan sehat yang mencantumkan pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.

"Tugas mereka selama pemilu ini terbilang berat, karena nanti akan kembali menggunakan 5 surat suara. Apalagi kita nanti skema perhitungannya akan berbeda dengan pemilu sebelumnya, yakni menggunakan Sirekap," tutup Purnomo.(*tan)